Cabuli Anak Dibawah Umur, Guru Silat di Karawang Diringkus Polisi

Ilustrasi anak dibawah umur dilecehkan. Foto : Istimewa

KARAWANG, Jabartime.com – Polres Karawang menangkap seorang pria berinisial OD yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.

Read More

“Setelah laporan diterima, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pada hari yang sama,” ujar Cep Wildan, Minggu (25/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban merupakan seorang pelajar tingkat SLTP yang berdomisili di wilayah Kutawaluya.

Kasus ini terungkap setelah korban menunjukkan perubahan perilaku di rumah hingga akhirnya mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Karawang.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 473 ayat (3) juncto Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman berat,” tegas Cep Wildan.

Saat ini, tersangka telah ditahan sejak 25 Januari 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *