KARAWANG, Jabartime.com – Keputusan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh untuk menghapus alokasi anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) secara langsung kepada anggota DPRD dalam APBD Perubahan 2025 menuai dukungan penuh dari berbagai pihak.
Direktur Kajian Karawang Budgeting Control (KBC), Endang Ayat, menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah berani dan strategis untuk menyelamatkan keuangan daerah yang tengah mengalami defisit serius.
Menurut Endang, penghapusan mekanisme pengelolaan langsung Pokir bukan berarti menolak aspirasi masyarakat, melainkan langkah perbaikan tata kelola anggaran agar lebih efisien, transparan, dan bebas dari praktik transaksional yang berpotensi merugikan APBD.
“Pokir tetap bisa direalisasikan, namun harus melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan dikerjakan oleh dinas teknis yang berkompeten. Ini langkah maju untuk memutus mata rantai antara oknum legislatif dan kontraktor, sekaligus mencegah percaloan proyek,” tegasnya, Selasa (05/08/25).
Ia mengungkapkan, praktik jual beli proyek Pokir kerap terjadi di berbagai daerah, termasuk Karawang. Proyek yang seharusnya menjawab kebutuhan publik sering diarahkan kepada rekanan tertentu karena adanya kepentingan politik atau fee proyek.
“Bukan rahasia lagi, ada oknum DPRD yang menjual paket proyek ke pemborong tertentu dengan imbalan komisi. Ini bukan hanya masalah etik, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Endang menegaskan bahwa selama DPRD masih mengelola anggaran Pokir secara langsung, peluang penyimpangan akan terus terbuka.
Oleh karena itu, kebijakan Bupati Aep dinilai sebagai langkah sistemik untuk menghentikan kebocoran anggaran sekaligus mengembalikan marwah DPRD ke fungsi konstitusionalnya: legislasi, pengawasan, dan penganggaran, bukan sebagai pelaksana proyek.
Ia juga menilai penerapan SIPD akan meningkatkan transparansi dan mempercepat pelaksanaan kegiatan, karena seluruh usulan dari hasil reses DPRD akan terdata secara digital dan dijalankan oleh dinas terkait sesuai kewenangannya.
“Dengan SIPD, semua usulan tercatat, publik bisa mengakses, dan prosesnya bisa diaudit. Tidak ada lagi yang bermain di belakang layar,” tambah Endang.





