KARAWANG, Jabartime.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada laporan keuangan PD Petrogas Persada, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karawang, untuk periode tahun 2019 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, dalam konferensi persnya pada Rabu (18/6/2025), menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim jaksa penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025.
“Tersangka berinisial GRB merupakan Plt. Direktur Utama PD Petrogas Karawang tahun 2012–2014, lalu menjabat Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang tahun 2014–2019, dan sejak 2019 hingga sekarang menjabat sebagai Pjs. Direktur Utama,” ujar Saefullah.
Ia menjelaskan bahwa PD Petrogas Persada merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Karawang yang bergerak di bidang usaha hilir minyak dan gas. Melalui SK Gubernur Jawa Barat, Karawang mendapat porsi 8,24% Participating Interest (PI) di wilayah kerja ONWJ, dan dari situlah PD Petrogas memperoleh dividen sebesar Rp112,2 miliar selama 2019–2024.
Namun, dalam pengelolaan keuangannya, tersangka GRB diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan perusahaan.
“Seluruh kegiatan, termasuk keikutsertaan dalam PI 10%, tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah, melanggar ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kejari Karawang menemukan bahwa tersangka GRB secara tidak sah menarik dana dari rekening perusahaan sebesar Rp7,1 miliar selama periode 2019–2024 tanpa dasar hukum dan pertanggungjawaban.
“Perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan kami akan melakukan tindakan penyitaan terhadap barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Dalam kasus ini, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi dalam kurun waktu 3 bulan. Dan diduga ada tersangka lain dalam kasus tersebut,”
Saat ini Kejaksaan negeri Karawang tengah melakukan penyitaan barang bukti sesuai ketentuan Pasal 39 KUHAP untuk memperkuat proses penyidikan. Dan sedang melakukan pendalaman terkait tersangka lain.





