KARAWANG, Jabartime.com – Polisi berhasil membekuk dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan di Rest Area KM 62B Tol Cikampek, Karawang. Kedua pelaku, berinisial SA (46) dan SP (31), diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang di wilayah Tangerang, Banten, pada Selasa dini hari, 10 Juni 2025.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif tim Subnit Resmob Unit Jatanras Polres Karawang, setelah laporan pencurian yang terjadi pada 20 Mei 2025 lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material hingga Rp100 juta.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Solikhin menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara terpisah.
“Tersangka SA, warga kelahiran Aceh, ditangkap di Jalan Pintu Air III, Kampung Pulo Nyamuk, Ciledug, Kota Tangerang. Sementara SP, yang berasal dari Tangerang, diamankan di depan sebuah minimarket di Jalan Cibadak, Kabupaten Tangerang,” ujarnya, Kamis (12/06/25).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, termasuk satu set kunci T, dua topi, satu masker, dua ponsel, dua dompet, serta identitas berupa KTP dan SIM milik para tersangka.
Dengan penangkapan ini, Polres Karawang berharap dapat mengungkap jaringan pelaku lainnya serta menekan angka kejahatan di wilayah rest area dan jalur tol.





