Satu Bulan Polisi Ungkap 26 Kasus Narkotika di Karawang

Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Tindak Pidana Narkotika 31 Orang Tersangka Diamankan. (Foto: Jabartime.com/Yogi Kurnia)

KARAWANG, Jabartime.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana narkotika selama periode Maret hingga April 2025. Sebanyak 31 orang tersangka diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengatakan bahwa pengungkapan ini mencakup tiga kategori utama narkotika, yakni sabu-sabu, tembakau gorila atau sintetis, dan obat-obatan keras terbatas (OKT).

“Dari hasil operasi dua bulan terakhir, kami berhasil mengamankan 31 tersangka dari 26 kasus. Barang bukti yang disita pun cukup signifikan,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Selasa (14/5).

Dalam konferensi persnya juga ia memparkan rincian pengungkapan, yakni, Sabu-sabu, 17 kasus, 20 tersangka, barang bukti lebih dari 1 kilogram, termasuk 42,7 gram dalam berbagai paket. Tembakau gorila/sintetis, 4 kasus, 6 tersangka, barang bukti 141,4 gram. Obat keras terbatas (OKT), 5 kasus, 5 tersangka, barang bukti terdiri dari 2.736 butir pil OKT, 608 butir tramadol, 2.024 butir eximer, dan 105 butir jenis lainnya.

Kapolres menambahkan, ada dua kasus menonjol dalam pengungkapan kali ini. Pertama, pengamanan seorang pengedar sabu dengan barang bukti mencapai 815,8 gram.

Kedua, pengungkapan kasus produksi tembakau gorila yang dilakukan oleh tiga tersangka, dengan barang bukti berupa 54,94 gram tembakau sintetis dan cairan bahan baku sebanyak 73,2 mililiter.

“Tersangka utamanya berinisial DM. Ia mengaku belajar meracik tembakau sintetis dari Instagram. Modal awalnya Rp17 juta untuk membeli bahan baku, alat produksi sudah dimiliki sebelumnya. Barang tersebut juga dijual melalui Instagram,” jelas AKBP Fiki.

Penjualan dilakukan dengan sistem tempel, yakni meletakkan pesanan di lokasi tertentu yang telah disepakati pembeli dan penjual.

Untuk bahan baku seperti cairannya sendiri dijual seharga Rp300 ribu per dua mililiter dan penggunaannya disemprotkan pada tembakau.

Dan target pasar barang barang haram ini adalah kebanyakan berasal dari kalangan remaja.

“DM juga mengaku sebagai admin akun penjualan. Keuntungan bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta per transaksi. Karyawan dibayar harian, sekitar Rp100 ribu sampai Rp200 ribu,” tambahnya.

Seluruh tersangka akan dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk pengedar sabu, dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Bagi produsen narkotika sintetis, ancamannya lebih berat yakni 5 hingga 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku kasus obat keras tanpa izin dapat diancam pidana 5 hingga 12 tahun.

“Pesan kami tegas, Polres Karawang tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Mereka bisa lari, tapi tidak bisa bersembunyi,” tegas AKBP Fiki Novian Ardiansyah.

Writer: Yogi Kurnia
Editor: Frizky Wibisono

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *