KARAWANG, JABARTIME.COM – Warga Dusun Pasir Pogor, Desa Kiara Payung, Kecamatan Klari, Karawang digemparkan dengan pembunuhan sadis yang dilakukan oleh cucu terhadap nenek kandungnya sendiri.
Pelaku, yang diketahui merupakan cucu pertama sekaligus kesayangan korban, tega menghabisi nyawa sang nenek demi menguasai harta.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa siang, 29 April 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban bernama Hajah Emot(70) binti Misnah ditemukan dalam kondisi berlumuran darah dengan luka tusuk di bagian leher dan dada.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga setempat yang mendengar keributan di rumah korban. Ketika didatangi, korban sudah dalam kondisi terbaring dan tidak sadarkan diri.
“Korban sempat dilarikan ke puskesmas, namun nyawanya tidak tertolong. Dari hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam kemudian, tepatnya 30 April, kami berhasil menangkap dua orang pelaku,” ujar Kapolres, Jumat (02/04/2025).
Pelaku berinisial SP berperan sebagai eksekutor, sementara rekannya NJ membantu proses kejahatan tersebut. SP diketahui masih memiliki hubungan darah dengan korban.
“Pelaku adalah cucu kandung korban. Bahkan dikenal sebagai cucu pertama yang paling disayang. Tapi justru dia yang melakukan tindakan keji ini,” tambah Kapolres.
Motif pembunuhan diduga kuat karena faktor ekonomi. SP ingin menguasai gelang emas seberat 100 gram yang dikenakan korban. Saat korban berusaha mempertahankan perhiasan tersebut, pelaku menusuknya dengan pisau yang telah disiapkan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah, surat pembelian emas, tali hitam, serta dua unit handphone.
“Pelaku ini selama ini memang sering diberi barang-barang oleh korban dan keluarga, namun dijual untuk kebutuhan pribadinya. Saat ditangkap di daerah Pulo Kerta, ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap,” ujar AKBP Fiki.
Atas perbuatannya, SP dan NJ dijerat dengan Pasal 340, 339, 338, dan/atau 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi masih mendalami tujuan penjualan gelang emas tersebut serta apakah ada pihak lain yang terlibat.





