KARAWANG, Jabartime.com – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yang melibatkan tujuh orang pelaku, termasuk dua orang penadah.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini 14 April 2025, Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian menyampaikan bahwa kasus ini diungkap melalui kerja sama tim dari Satreskrim Polres Karawang dan jajaran Polsek.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kami berhasil mengungkap tiga TKP dari laporan polisi,”ujar AKBP Fiki Novian.
Tiga Lokasi, Tiga Modus, Satu Pola yang Sama
TKP pertama terjadi pada Selasa pagi, 25 Februari 2025, di Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur. Dua tersangka berinisial MN dan SW mencuri sepeda motor Honda Scoopy cokelat yang terparkir di teras kos-kosan menggunakan kunci letter T. Motor tersebut masih sempat digunakan oleh SW selama satu bulan sebelum diamankan oleh pihak kepolisian.
TKP kedua berlangsung pada Senin sore, 7 April 2025, di Kelurahan Anggadita, Kecamatan Klari. Pelaku MN kembali beraksi, kali ini bersama tersangka MS. Mereka mencuri motor Honda Beat hitam dari parkiran perusahaan PT PLI. Setelah itu, motor dijual kepada tersangka YP, yang merupakan penadah, seharga Rp 4.450.000.
Sementara TKP ketiga berada di Desa Telagasari, Kecamatan Telagasari, pada Rabu dini hari, 2 April 2025. Selain mencuri motor Honda Beat biru yang terparkir dengan kunci masih terpasang, pelaku juga mengambil dua buah tabung gas LPG 3 kilogram. Motor yang merupakan hasil curian dijual seharga Rp 1.200.000.
Rata-Rata Usia Pelaku 29–42 Tahun, Ada Residivis Narkoba
Kapolres menyebutkan bahwa para pelaku berusia antara 29 hingga 42 tahun. Salah satu pelaku, MN, diketahui merupakan residivis kasus narkoba. “MN terlibat dalam dua TKP yang sudah kami ungkap, dan tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain yang sedang kami kembangkan,” jelasnya.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Para pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
AKBP Fiki Novian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, baik di rumah maupun di tempat umum. Ia juga menyarankan penggunaan kunci ganda atau pengaman tambahan, terutama di area rawan seperti parkiran perusahaan dan minimarket.
“Modus menggunakan kunci letter T ini bukan hal baru, namun tetap saja masih sering terjadi. Mari kita lebih peduli dengan keamanan kendaraan pribadi agar situasi di Karawang tetap kondusif,” tutup Kapolres.





