KARAWANG, Jabartime.com – Ketua Pansus Raperda Bangunan Gedung DPRD Karawang, Ishak Iskandar mengatakan Raperda Bangunan Gedung DPRD Kabupaten Karawang yang dibahas sejak Oktober 2022 lalu namun masih belum bisa diparipurnakan.
Ia menilai masih banyak “PR” yang harus diselesaikan Pemkab Karawang untuk melengkapi kebutuhan Raperda.
“Raperda tersebut telah melalui pembahasan yang cukup panjang. Namun dalam penyusunannya banyak komponen yang dibutuhkan untuk menentukan arah kebijakan regulasi ini,”tutur legislator Fraksi PKB tersebut, Kamis (19/1/2023).
Disebutkan, ada beberapa komponen yang dibutuhkan untuk menentukan arah kebijakan perda yang saat ini menjadi PR Pemkab Karawang, seperti RDTR dan desain bangunan khas Karawang.
Sebab lanjut Ishak, dalam Raperda Bangunan Gedung ini akan ada beberapa kebijakan yang berkaitan dengan itu, tapi sampai saat ini Pemkab Karawang belum punya.
Dijelaskanya, hingga saat ini pembahasan Raperda Bangunan Gedung masih belum final, sehingga belum diusulkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk Diparipurnakan.
Namun pihaknya akan melakukan pembahasan lanjutan untuk Raperda Bangunan Gedung. ” Kita tunggu kesiapan Pemkab dalam penyelesaian PR-nya dulu,” ujarnya.
Menurut Ishak, untuk Raperda bisa ditetapkan dalam Sidang Paripurna Pansus perlu menyelesaikan pembahasan, lalu diajukan ke Bamus DPRD untuk masuk dalam agenda Sidang Paripurna.
“Bagaimana Raperda ini bisa Diparipurnakan, jika pembahasanya saja belum selesai, imbuhnya.





